Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)
Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan sejauh ini sudah ada 10 narapidana asimilasi yang melanggar aturan dan ketentuan setelah dibebaskan, termasuk Bahar Smith.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan 10 narapidana tersebut sebagian ada yang langsung dimasukkan ke sel tahanan, dan ada juga yang masih dalam proses kepolisian.

"Yang sudah melakukan pelanggaran itu adalah sebanyak 10 orang, termasuk Habib (Bahar bin Smith)," ungkap Liberti di Bandung, Selasa.

Baca juga: Tempati sel teroris, Bahar Smith tidak bisa dijenguk

Di wilayahnya, kata dia, terdapat 3.922 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integritas hingga Senin (18/5). Dia berharap para narapidana yang telah dibebaskan tersebut tidak melalukan perbuatan yang dapat melanggar aturan dan ketentuan asimilasi.

Apabila ada yang melakukan pelanggaran, maka pihak kemenkumham melalui petugas pemasyarakatan akan langsung menjemput dan menjebloskan kembali ke dalam sel tahanan. Termasuk yang dialami oleh Bahar Smith yang baru saja menghirup udara bebas.

"Ini adalah sebuah ketentuan yang harus tetap kami lakukan dan kami berlakukan kepada narapidana yang saat ini sudah berada di luar sebagai tindak lanjut dari Permenkumham 10 tahun 2020," tutur dia.

Baca juga: Asimilasi dicabut, Bahar Smith baru akan bebas November 2021

Sebelumnya, Bahar Smith yang dibebaskan melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5), harus rela kembali mendekam di penjara. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menilai Bahar telah melanggar ketentuan asimilasi karena melakukan dakwah yang berbau provokasi kebencian kepada pemerintah.

Hingga kini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Ditjenpas jelaskan pencabutan pemberian asimilasi Bahar Smith

Baca juga: Bahar Smith diingatkan petugas karena undang massa saat berdakwah

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020