Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh warga ibu kota lebih disiplin dalam menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) periode ketiga atau yang disebutnya sebagai PSBB penghabisan.

"Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai dengan 4 Juni. Dan ini akan bisa jadi PSBB penghabisan. Jika kita disiplin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal media sosial Pemprov DKI Jakarta, Selasa.

Ia meminta warga tidak hanya menaati PSBB di siang hari namun juga di sore dan malam hari karena selama Mei 2020 kembali terjadi peningkatan laporan kasus COVID-19.

"Bila kita ingin menuntaskan ini maka kita harus disiplin berada di rumah. Sore hari dan malam hari tetap berada di rumah. Tujuan kita membawa jumlah kasus positif itu turun, harus turun," kata Anies.

Anies mengharapkan masyarakat yang sebelumnya masih melanggar PSBB agar aktif menjadi bagian membantu pemerintah untuk menurunkan angka COVID-19 di ibu kota.

"Kepada yang belum disiplin melakukan PSBB saya memanggil untuk ambil tanggung jawab. Mari disiplin di rumah sehingga Jakarta bisa sukses mengendalikan virus ini dan bisa berkegiatan secara normal kembali," kaya Anies.

Baca juga: Anies kembali perpanjang PSBB hingga 4 Juni
Baca juga: Baznas/Baziz DKI salurkan bantuan Rp17 miliar untuk KSBB


Ia juga mengingatkan, selain disiplin di rumah saja, bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan agar tetap menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Dua pekan ke depan adalah kunci. Mulai tanggal 22 (Mei) sampai 4 (Juni) itu masa menentukan apa (kurva kasus COVID-19) kita akan rata, naik atau turun," katanya.

Bila dua minggu ke depan semua yang di Jakarta disiplin, menghindari kerumunan dan interaksi, maka angka reproduksi (COVID-19) akan turun. "Maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan COVID-19," kata Anies.
Baca juga: Anies: Bantuan karyawan Bank DKI Rp5 miliar bentuk kolaborasi
Baca juga: TNI-Polri akan dampingi penegakkan Pergub 47/2020

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020