Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan larangan mudik bagi aparatur sipil negara dan keluarganya, menyatakan bahwa pegawai pemerintah harus mematuhi pembatasan perjalanan ke luar daerah atau mudik guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam kebijakan ini ASN (aparatur sipil negara) itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bambang D. Sumarsono dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat persatuan bangsa, ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini mencegah penyebaran COVID-19 meluas.

Menurut dia, jumlah aparatur sipil negara di seluruh Indonesia hampir 4,3 juta orang. "Jumlah yang tidak sedikit," katanya.

Kalau seluruh aparatur sipil negara dan keluarga mereka mematuhi larangan bepergian ke luar daerah dan mudik serta bekerja dan beribadah di rumah, maka potensi penyebaran COVID-19 akan bisa diminimalkan.

"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan," kata Bambang.

Aparatur sipil negara yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga:
Presiden larang ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN mudik
Menpan-RB: ASN nekat mudik bisa kena sanksi

Pewarta: Katriana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020