Jakarta (ANTARA) - Berbagai pihak di Jakarta melakukan persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku Jumat (10/4) dinihari.

Rapat koordinasi dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya serta wilayah penyangga hingga strategi pembatasan penumpang dalam kendaraan di wilayah-wilayah Jakarta.

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan peristiwa kemarin terkait PSBB yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini. Klik judul untuk membaca lebih lanjut.

1. Anies rakor dengan Pemprov Jawa Barat dan Banten terkait PSBB Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Barusan selesai melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan PSBB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Rapat koordinasi itu dilakukan karena ada beberapa Kabupaten/ Kota di Provinsi tersebut yang bertetangga dengan Provinsi DKI Jakarta sehingga harus berkoordinasi mengingat PSBB akan diterapkan di Ibu Kota.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari, yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada Jumat, 10 April 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
2. Pengendara motor dilarang berboncengan selama PSBB di Jakarta

Polda Metro Jaya mengumumkan larangan berboncengan pagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi. Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor juga diberlakukan terhadap ojek daring.

"Kendaraan pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar 'physical distancing'. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring," ujar Nana.

3. Polda Metro Jaya akan antarkan bansos dengan sistem 'door-to-door' selama PSBB

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin secara langsung dari rumah ke rumah.

Bantuan tersebut disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Pemberian bantuan agar masyarakat tidak berkerumun, Kita beri bantuan itu di tingkat bawah, terutama di 'grass root' bagi masyarakat membutuhkan akan kita lakukan secara door-to-door. Kami dalam hal ini Pemda, TNI Polri akan memberikan langsung ke rumah-rumah," kata Nana.
Seorang warga RW 01 Kelurahan Pasar Baru menjaga pintu masuk yang ditutup guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, Rabu (8/4/2020). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
4. TransJakarta umumkan perubahan pola operasional selama PSBB

PT Transportasi Jakarta mengumumkan perubahan pola operasional layanan menjadi pukul 06.00-18.00 WIB selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku efektif pada Jumat (10/4) mendatang.

"Mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06 WIB- 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama. Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat COVID-19 di Jakarta," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

5. Kodim 0504/Jaksel siagakan 350 personel kawal PSBB

Komando Distrik Militer (Kodim) 0504/Jakarta Selatan (Jaksel) menyiagakan seluruh personelnya sebanyak 350 orang untuk mengawal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4).

"Personel Kodim Jaksel berjumlah 350 orang dan tersebar di delapan Koramil dan berada di 10 kecamatan wilayah Jakarta Selatan," kata Dandim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Arhanud Tony Aris Setyawan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020