Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor segera mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada pemerintah pusat menyusul disetujuinya DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim 
mengatakan hal itu usai rapat kerja dengan DPRD Kota Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Menurut Dedie, Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor sedang menyusun suratnya untuk segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Jika surat usulan itu disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti langkah DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB.

"Pemkot Bogor sebelumnya juga akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat," katanya.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jaktim tunggu arahan pemprov

Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan menyetujui usulan Pemerintah Privinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 pada Senin, 6 April 2020.

Menurut Dedie, jika DKI Jakarta memberlakukan PSBB, maka harus diikuti oleh daerah penyangganya, yakni Dogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

Pemerintah Pusat, kata Dedie, sudah menyetujui DKI Jakarta memberlakukan PSBB. "Saya pikir daerah penyangganya harus mengikuti langkah ini sehingga penanggulangan COVID-19 di Jabodetabek, tidak parsial hanya di DKI Jakarta," katanya.

Pemerintah Kota Bogor sedang menyiapkan surat usulan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. "Insya Allah, besok atau lusa kami kirimkan ke Jakarta," katanya.

Baca juga: Ojek daring berebut penumpang di Stasiun Tanjung Priok

Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Kota Bogor juga sedang merumuskan sejumlah langkah teknis jika PSBB diterapkan di Kota Bogor.

"Kami juga memberitahukan kepada DPRD terkait rencana Kota Bogor untuk mengajukan surat usulan pemberlakuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan," katanya.

Menurut Dedie, DPRD Kota Bogor juga mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor, tapi DPRD memberikan catatan agar Pemerintah Kota Bogor juga menghitung dampak lain yang ditimbulkan dari pemberlakuan PSBB. "Pada prinsipnya, DPRD menyetujui, tapi ada catatan untuk menghitung dampak ekonomi dan sosialnya," katanya.
Baca juga: Ombudsman minta Gubernur DKI terbitkan aturan pelaksanaan PSBB

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020