Mohon jangan diartikan ini sebagai bailout (dana talangan), jangan diartikan ini sebagai BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)...
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral ini jika diperlukan bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dan itu bukan merupakan dana talangan.

“Mohon jangan diartikan ini sebagai bailout (dana talangan), jangan diartikan ini sebagai BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), prudent terus dilakukan termasuk menjaga stabilitas di sektor keuangan,” kata Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam pembelian SUN atau Surat Berharga Negara (SBN) dan SBSN di pasar perdana, BI akan menjadi pemberi pinjaman terakhir atau the lender of last resort.

Artinya, BI baru akan membeli SUN atau SBSN itu dalam urutan terakhir setelah pemerintah menghitung dahulu anggaran yang sudah ada, termasuk relokasi anggaran untuk pembiayaan penanganan COVID-19 dan kemampuan pasar untuk menyerap instrumen investasi itu.

Baca juga: BI bisa beli SUN di pasar primer biayai defisit fiskal

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan realokasi anggaran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), hingga dana yang ada di lembaga di bawah naungan Kemenkeu. Selain itu, kemampuan pasar baik dalam negeri dan luar negeri menyerap SUN atau SBSN tersebut.

Untuk pasar dalam negeri, lanjut dia, penyerapannya masih memungkinkan karena dari lelang SBN minggu lalu mencapai Rp20 triliun atau melebihi target sebesar Rp15 triliun.

Begitu juga pasar luar negeri, kata dia, dimungkinkan menerbitkan obligasi global yang bisa ditingkatkan hingga lebih dari 10 miliar dolar AS.

“Dalam hal kapasitas pasar tidak bisa menyerap misalnya disebabkan suku bunga SBN tinggi, atau tidak rasional, di sinilah bank sentral bisa beli SBN itu dari pasar primer,” kata Perry Warjiyo.

Baca juga: Bank Indonesia beli SBN Rp195 triliun untuk jaga stabilitas rupiah

Perry mengungkapkan wabah Virus Corona baru atau COVID-19  telah menyebabkan perekonomian dunia dan nasional menjadi tidak normal. Dalam Undang-Undang Bank Indonesia, BI tidak diperkenankan membeli SUN/SBN atau SBSN di pasar perdana dan hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder.

“Jika kondisi normal kembali, kapasitas pasar bisa menyerap, kami akan kembali ke UU BI dan tidak membeli SUN atau SBSN di pasar primer, yang kami lakukan adalah di pasar sekunder,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu itu, BI diberikan kewenangan untuk membeli SUN/SBN atau SBSN sebagai salah satu sumber dana untuk menutupi kebutuhan tambahan biaya penanganan COVID-19.

Baca juga: Presiden tandatangani Perppu Kebijakan Keuangan Negara respon Covid-19

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020