Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada Jumat terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada pemeriksaan tiga saksi perkara Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

Tiga saksi itu Jani Irenawati (sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro), Direktur Independen PT Hanson International Tbk, Adnan Tabrani, dan Sekretaris PT Hanson International Tbk, Jumiah.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga: Kejagung tahan Benny Tjokro, ini tanggapan Kementerian BUMN

Kelimanya adalah Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.

Sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Baca juga: Kejagung blokir sertifikat tanah tersangka Benny Tjokrosaputro

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Baca juga: Demokrat matangkan sikap usulkan bentuk Pansus Angket Jiwasraya

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga: Erick targetkan pembentukan holding Jiwasraya mulai Februari 2020

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020