(Antara) -  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, segera menerapkan sistem elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (E-BPHTB) untuk mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus menghindari adanya pungutan liar serta memberantas oknum calo pajak. Pihak BP2D akan melibatkan asosiasi pejabat pembuat akte tanah, Badan Pertanahan dan aparat penegak hukum setempat.