ANTARA - Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi tahun 2026. Hal itu seperti diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5). (Yogi Rachman/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)