(Antara)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, keterbukaan data nasabah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2017, tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tidak akan disalahgunakan. masyarakat diminta tak perlu khawatir apabila data keuangannya dibuka.