ANTARA - Polres Aceh Utara musnahkan 16 ribu batang ganja basah siap panen yang ditemukan di ladang seluas 2 hektare yang berada di dua lokasi di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (30/3). Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut akar dan membakar ganja di ladang tersebut, sebagian tanaman juga turut diamankan ke markas polisi untuk menjadi barang bukti (Try Vanny S/Andi Bagasela/Rully Yuliardi Achmad)