ANTARA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Yogi Rachman/Azhfar Muhammad Robbani/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)