(Antara)-Sebanyak 43 ribu koperasi, dibubarkan oleh Kemenkop dan UKM, karena tidak aktif dan tidak menggelar rapat anggota tahunan atau RAT. Koperasi yang akan dibina oleh Kemenkop, adalah koperasi yang beraktifitas dengan normal dan salah satu tolak ukurnya yaitu melaksanakan RAT secara rutin, sehingga koperasi dapat menyejahterakan para anggotanya.