ANTARA - Kepolisian Polres Aceh Utara, Aceh, Selasa (30/8) mengungkap kasus judi online dengan meringkus tiga pelaku beserta sejumlah barang bukti, yang saat ini diamankan di Mapolres setempat. Ketiga pelaku yang diketahui merupakan bandar serta agen judi tersebut kemudian dijerat dengan  pasal 20, 19 dan 18 nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk.
(Try Vanny S/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)