ANTARA - Jajaran dari Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan stasiun peralihan akhir (SPA) sampah, di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Senin (30/5). Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan sedikitnya ada empat tersangka yang telah ditetapkan, melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, mantan Kepala Bidang Sampah dan Taman, Camat Petir dan Kades Negara Padang, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)