ANTARA - Dua mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) resmi bebas dari penjara hari ini, Selasa (1/3). Keduanya yang juga merupakan ayah dan anak ini, bebas murni setelah menjalani masa hukuman 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kendari. Sebelumnya kedua mantan Wali Kota Kendari terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2018. (Saharudin/Yovita Amalia/Risbeyhi)