ANTARA - Kawasan konservasi perairan merupakan sebagian wilayah pesisir dan laut yang dialokasikan sebagai tempat perlindungan bagi habitat laut. Kawasan konservasi perairan ditetapkan berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi. Dalam hal ini, wilayah yang dijadikan kawasan konservasi harus  memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi ekosistem terumbu karang yang sehat dan sebagai tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan sehingga nantinya akan mendukung kegiatan perikanan dan pariwisata berkelanjutan serta mampu memulihkan kondisi habitat pesisir dan laut yang mulai terdegradasi. Saat ini, terdapat 201 lokasi kawasan konservasi perairan dengan pengelolaan terbagi dalam tiga kelompok, yakni kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) kawasan konservasi perairan nasional (KKPN) serta kawasan konservasi yang dikelola oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
(Chintya Gessinovita Risky /Samsyul Rizal/Dudy Yanuwardhana/Feny Aprianti)