ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benih lobster untuk ekspor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021,  tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Benih lobster hanya bisa ditangkap untuk kebutuhan budi daya dalam negeri dengan sejumlah persyaratan. (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)