(Antara)- Setelah menerapkan peraturan daerah anti-rokok, pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mulai menerapkan larangan iklan rokok di kota itu. Pemerintah kota juga akan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar larangan merokok di tempat umum.