Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5). Agenda sidang tersebut yaitu pembacaan nota keberatan atau pledoi dari terdakwa yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asrijaksa itu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pledoi Cahyadi Kumala
Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5). Agenda sidang tersebut yaitu pembacaan nota keberatan atau pledoi dari terdakwa yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asrijaksa itu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pledoi Cahyadi Kumala
Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/5). Agenda sidang tersebut yaitu pembacaan nota keberatan atau pledoi dari terdakwa yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asrijaksa itu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)