Tim kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau duo bali nine mengikuti sidang gugatan kedua terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/3/15). Dalam sidang tersebut pihak kuasa hukum mengajukan 10 bukti surat kepada majelis hakim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Sidang PTUN Bali Nine
Ketua majelis hakim Ujang Abdullah (tengah) memimpin sidang gugatan kedua oleh kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau duo bali nine terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/3/15). Dalam sidang tersebut pihak kuasa hukum mengajukan 10 bukti surat kepada majelis hakim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Sidang PTUN Bali Nine
Tim kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau duo bali nine menyiapkan berkas bukti dalam sidang gugatan kedua terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/3/15). Dalam sidang tersebut pihak kuasa hukum mengajukan 10 bukti surat kepada majelis hakim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Sidang PTUN Bali Nine
Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan atau duo bali nine mengajukan berkas bukti kepada Ketua majelis hakim Ujang Abdullah (kanan) dalam sidang gugatan kedua terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/3/15). Dalam sidang tersebut pihak kuasa hukum mengajukan 10 bukti surat kepada majelis hakim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)