Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/12). Lukman dan Deni, yang merupakan kakak beradik itu dituntut dengan dakwaan primer, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)