Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9). Yusril Izha Mahendra menjadi saksi untuk meringankan Anas Urbaningrum, dengan mematahkan dakwaan jaksa bahwa Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Yusril Bersaksi Untuk Anas
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9). Yusril Izha Mahendra menjadi saksi untuk meringankan Anas Urbaningrum, dengan mematahkan dakwaan jaksa bahwa Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Yusril Bersaksi Untuk Anas
Terdakwa Anas Urbaningrum (kiri) menyimak keterangan dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9). Yusril Izha Mahendra menjadi saksi untuk meringankan Anas Urbaningrum, dengan mematahkan dakwaan jaksa bahwa Anas diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)