Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, kepada Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, atas kasus korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Vonis Sudjadnan Parnohadiningrat
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, berdiskusi dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, kepada Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Vonis Sudjadnan Parnohadiningrat
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, kepada Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)