Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP di Jakarta, Sabtu (10/3/2018). Dalam aksinya mereka mengatakan bahwa RUU KUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.