Hukuman Cambuk Di Aceh
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (11/9/2017). Mahkamah syariah Kota Banda Aceh menvonis 10 hingga 28 kali cambuk dengan menggunakan rotan setelah dipotong masa tahanan karena melanggar Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)