Terdakwa pemberi uang suap Bupati Kabupaten Banyuasin non-aktif Yan Anton Ferdian, Zulfikar, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/1/2017). Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Zulfikar mengakui memberi uang sebesar Rp1 miliar yang digunakan untuk ONH Plus oleh Bupati Banyuasin non-aktif Yan Anton Ferdian. (ANTARA/Nova Wahyudi)
Komentar
20 Juni 2008
hmm.. kalo pake RGB segala nanti yang boleh nyetak bendera berarti cuman orang2 yang melek teknologi donk? lha pengrajin bendera yang nganggep komputer itu mukjizat trus gimana nasibnya???
RGB? EGP....