Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) selaku pihak pemohon menyimak pemaparan keterangan saksi ahli saat sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang cuti kampanye calon kepala daerah petahana saat Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9/2016). Dalam sidang tersebut pihak pemohon menghadirkan tiga saksi ahli yatu pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun. (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Sidang Lanjutan Cuti Kampanye Pilkada
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) selaku pihak pemohon mengikuti sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang cuti kampanye calon kepala daerah petahana saat Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9/2016). Dalam sidang tersebut pihak pemohon menghadirkan tiga saksi ahli yatu pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Sidang Lanjutan Cuti Kampanye Pilkada
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) selaku pihak pemohon berswafoto dengan kuasa hukum saat sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang cuti kampanye calon kepala daerah petahana saat Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9/2016). Dalam sidang tersebut pihak pemohon menghadirkan tiga saksi ahli yatu pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Sidang Lanjutan Cuti Kampanye Pilkada
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (keempat kanan) selaku pihak pemohon memberikan keterangan pers seusai sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang cuti kampanye calon kepala daerah petahana saat Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9/2016). Dalam sidang tersebut pihak pemohon menghadirkan tiga saksi yatu pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Refly Harun. (ANTARA/Yudhi Mahatma)