Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendaftarkan gugatan intervensi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap tidak berupaya keras untuk mengatasi polusi udara di ibu kota.

"Sudah banyak publik serta media massa yang mengkritik serta mempertanyakan gubernur Jakarta tentang langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Tetapi gubernur Jakarta itu diam saja dan hanya sibuk berdiskusi mencari "kambing hitam"," tulis Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangan yang diterima ANTARA, di Jakarta, Senin.

Nainggolan berkata, Baswedan diam saja dan tidak melakukan upaya yang benar untuk mengatasi pencemaran udara di Jakarta.

Juga baca: Alasan masker KN95 ampuh tangkal polusi Jakarta

Juga baca: Kualitas udara Jakarta makin baik Senin pagi setelah mati lampu

Juga baca: Minggu siang, kualitas udara di Jakarta nomor empat terburuk di dunia

Karena itu, FAKTA menegur serta mengingatkan dengan mengajukan gugatan terhadap gubernur Jakarta tersebut.

Forum tersebut, kata Tigor, memiliki alasan hukum untuk mengajukan gugatan karena upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan daerah yang tertuang pada Pasal 38 (ayat 1) UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah tidak berjalan secara baik, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama dalam hak mendapatkan kualitas udara yang bersih khususnya di Jakarta.

Selain itu, FAKTA juga menambahkan bahwa penyumbang polusi di Jakarta tidak hanya kendaraan bermotor, pembangkit listrik dan pembakaran sampah, tetapi juga paparan asap rokok yang berdampak buruk terhadap kualitas udara.

Dalam kasus tersebut, Pemprov DKI dianggap lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan pemerintahan daerahnya.

Khusus untuk kendaraan bermotor, gubernur juga seharusnya berupaya membangun sistem layanan angkutan umum massal yang integratif dan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi untuk mengurai kemacetan Jakarta yang menyumbang 80 persen polusi udara saat ini.

Pewarta: Katriana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019