Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh batal memeriksa mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pemeriksaan batal karena tersangka Darmili berhalangan hadir.

Baca juga: Kejati Aceh panggil mantan Bupati Simeulue terkait kasus korupsi

"Rencana yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/7). Namun tersangka tidak hadir. Ketidakhadiran tersangka sudah diberitahukan melalui surat kepada penyidik," kata Munawal.

Pada pemeriksaan sebelumnya, 9 Juli 2019, tim penyidik juga memanggil tersangka Darmili untuk diperiksa. Namun, pemeriksaan juga batal karena Darmili sedang bertugas sebagai anggota DPRK Simeulue.

Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue

Munawal menyebutkan penyidik rencananya akan mendalami beberapa hal terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PDKS, di antaranya bilyet giro dari kas daerah ke perusahaan daerah tersebut.

"Tersangka Darmili meminta pemeriksaannya dijadwalkan pada Senin (29/7) mendatang. Permintaan tersebut juga sudah disampaikan kepada penyidik," kata Munawal.

Sebelumnya, menurut dia, tim penyidik sudah menerima surat izin penahanan dari gubernur Aceh. Izin penahanan tersangka Darmili diperlukan karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK Simeulue.

Permintaan izin penahanan kepada gubernur merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tentang pemerintahan Aceh. Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan, setiap tindakan penyidik terhadap anggota DPR kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

"Namun, apabila dalam batas waktu 60 hari setelah surat persetujuan penahanan disampaikan kepada gubernur Aceh tidak dikeluarkan, maka penyidik dapat menahan tersangka yang menjadi anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019," katanya.

Mantan Bupati Simeulue Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019