Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (26/7)
Banda Aceh (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

"Tim penyidik sudah menyurati tersangka Darmili untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (26/7)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis.

Munawal menyebutkan, pemeriksaan Darmili yang juga Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 merupakan yang kedua kalinya sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama pada akhir Juni 2019.

Baca juga: Kejati tunggu izin penahanan mantan Bupati Simeulue dari Gubernur

Setelah pemeriksaan pertama, tim penyidik menyita rumah dua lantai dan mobil Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012. Tersangka Darmili merupakan suami dari Afridawati yang kini menjabat Wakil Bupati Simeulue 2017-2022.

"Pemeriksaan tersangka Darmili untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada PDKS sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012," sebut Munawal.

Terkait izin penahanan tersangka Darmili dari Gubernur Aceh, Munawal menyebutkan tim penyidik sudah menerima surat izin penahanan dari Gubernur Aceh.

Baca juga: Kejati Aceh batal periksa mantan Bupati Simeuleu

Menyangkut dengan penahanan tersangka, merupakan kewenangan tim penyidik. Penyidik yang menentukan apakah tersangka perlu ditahan atau tidak, kata dia.

Izin penahanan tersangka Darmili diperlukan karena yang bersangkutan merupakan Anggota DPRK Simeulue. Permintaan izin penahanan kepada gubernur merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan, setiap tindakan penyidik terhadap anggota DPR kabupaten/kota harus mendapat persetujuan gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue

Namun, apabila dalam batas waktu 60 hari setelah surat persetujuan penahanan disampaikan kepada Gubernur Aceh tidak dikeluarkan, maka penyidik dapat menahan tersangka yang kini menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Mantan Bupati Simeulue Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002 hingga 2012 sebanyak Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili yang menjabat Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019