Makassar (ANTARA News) - Meskipun belum dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013, pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang), akronim dari nama mereka itu, sudah dipastikan akan memimpin provinsi berpenduduk sekitar 7,4 juta ini menyusul putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Sulsel. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Sulawesi Selatan dan membatalkan putusan MA yang meminta digelarnya kembali pilkada ulang di empat kabupaten provinsi tersebut. Putusan bernomor 02 PK/KPUD/2008 itu sekaligus memastikan pasangan Sayang menjadi calon gubernur dan cawagub pemenang pilgub Sulsel. Putusan MA merupakan hasil rapat permusyawaratan MA tertanggal 18 Maret 2008 yang diketuai, Bagir Manan dan dibacakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Rabu. Sengketa pilkada Sulsel bermula saat pasangan HM Amin Syam/Mansyur Ramli (Asmara) yang dicalonkan Partai Golkar, menggugat keputusan KPUD Sulsel yang menetapkan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang sebagai peraih suara terbanyak karena menemukan berbagai kecurangan dalam penghitungan suara. Hasil penghitungan suara pilkada 5 November 2007 yang diumumkan KPUD Sulsel pada 14 November 2007 menetapkan pasangan Sayang sebagai pemenang dengan meraih 39,53 persen suara, disusul pasangan Asmara 38,76 persen dan Abdul Azis Qahhar Mudzakkar/Mubyl Hendaling 21,71 persen. MA kemudian mengabulkan gugatan "Asmara" tersebut dan meminta KPUD Sulsel menggelar pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Tana Toraja dan Bone, namun keputusan itu ditolak KPUD yang kemudian mengajukan PK ke MA. "Ini putusan yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat Sulsel yang benar-benar adil untuk kebenaran," kata Syahrul usai mengikuti putusan MA yang dibacakan Nurhadi melalui HP yang dipasang dekat mikrofon yang kemudian didengar ratusan tim senior pemenangan Sayang, relawan, pejabat dan simpatisan "Sayang" melalui sound system. Sekarang, ujarnya, kita tinggal menunggu pelantikan. "Saya juga terus berkomitmen untuk segera merealisasikan janji-janji saya kepada rakyat saat kampanye yakni pendidikan dan pelayanan kesehatan gratis," katanya. Saat ditanya apakah Gubernur terpilih akan mengunjungi rivalnya dalam pesta demokrasi pilkada lalu, Amin Syam, mantan atasannya, Syahrul dengan tegas menyatakan dirinya akan bertandang ke rumah `seniornya` itu untuk meminta respon dalam memimpin provinsi ini, termasuk Azis Kahar Muzaqkar yang juga kandidat cagub Sulsel 5 Nopember 2007 lalu. "Beliau (Amin Syam, red) orang baik untuk diajak berdialog. Karena itu, saya akan ke rumahnya untuk bersilaturahmi dalam waktu dekat ini," katanya dan menambahkan, yang menang tidak boleh egois sebab tidak ada yang kalah dan menang dalam sengketa ini. Suasana sukacita yang penuh haru atas putusan MA itu ditandai doa bersama pasangan "Sayang" dengan ratusan pendukungnya yang dipimpin KH Rahman Kayyum. Terharu Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang terharu dan meneteskan air mata setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Sulsel terkait sengketa Pilkada selama empat bulan. Pasangan `Sayang` yang duduk berdampingan mengikuti pembacaan putusan lewat telepon seluler spontan berangkulan dan meneteskan air mata setelah mendengar putusan MA yang memenangkan KPUD Sulsel. Dalam suasana suka cita itu, Syahrul kemudian merangkul isterinya drg. Ayunsri Harahap, adiknya Iksan Yasin Limpo yang juga Bupati kabupaten Gowa kemudian menyalami dan merangkul ratusan pendukungnya termasuk wartawan yang hadir di kediaman Syahrul. Syahrul, mantan Wakil Gubernur Sulsel periode 2003-2008 mendampingi mantan Gubernur Amin Syam, menilai bahwa putusan MA ini merupakan keputusan normatif dan sesuai dengan harapan masyarakat Sulsel yang telah lama ditunggu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008