Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha.

"Nota kesepahaman tersebut menghasilkan kesepakatan secara garis besar berupa, pertama pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang terlebih dahulu dibayarkan oleh BUJT, serta biaya dana untuk project terkait," ujar Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari  pada penandatanganan nota kesepahaman antara Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)  di Jakarta, Kamis.

Rahayu mengatakan nota kesepahaman yang ditandatangani terdiri dari dua poin utama. Pertama tentang nota kesepahaman tahun anggaran 2019 yang terdiri dari 29 BUJT, 36 ruas jalan tol dan 35 masih dalam nota kesepahaman dengan total nilai Rp13,10 triliun.

Sementara poin kedua, kata dia, yakni nota kesepahaman mengenai revisi alokasi tahun anggaran 2018, terdiri dari 24 BUJT, 30 ruas jalan tol, 27 nota kesepahaman dengan total nilai Rp15,03 triliun.

Melalui nota kesepahaman ini, pemerintah telah menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam mendukung dan mempercepat proses pengembalian dana badan usaha melalui LMAN.

Adapun dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rahayu juga menyampaikan bahwa hingga 5 Juli 2019, LMAN telah membayarkan dana talangan PSN berupa jalan tol senilai Rp34,73 triliun atau 92,9 persen dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp37,40 Triliun.

"Dari tagihan Rp37,40 triliun tersebut dan Rp34 triliun yang sudah dipenuhi oleh LMAN, maka sisanya ada sebesar Rp600 juta di LMAN yang berproses," ucap Rahayu.

Ia menjelaskan, saat ini ada kebutuhan atau kelengkapan data outstanding yang saat masih dalam proses verifikasi dan diharapkan segera dapat diseleiaikan.

Selanjutnya, masih ada dana atau tagihan sebesa Rp5,03 triliun yang masih berproses dalam exit meeting yang jika sudah selesai maka akan dikeluarkan laporan hasil verifikasi kepada LMAN. Kemudian yang segera berproses masuk dalam exit meeting sebesar Rp2,82 triliun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen LMAN dan Kementerian Keuangan untuk menjadi bagian dalam akselerasi pembangunan infrastruktur PSN.

Akselerasi pembangunan tersebut, kata dia, dilakukan dengan tetap mengedepankan sinergi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tata kelola yang baik.

"Mari kita terus-menerus meningkatkan sinergitas antar instansi terkait dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah," ujar Isa.

Baca juga: BUJT akan berikan diskon tarif tol
Baca juga: BPJT ungkap alasan tol sulit untuk digratiskan di Indonesia
Baca juga: LMAN siap dorong pengadaan lahan untuk infrastruktur

Pewarta: Fathur Rohman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019