Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI HR Agung Laksono, di Jakarta, Rabu, menegaskan penundaan pengesahan Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum merupakan tindakan positif guna menghasilkan produk hukum atau undang undang yang lebih matang. "Saya kira begitu. Supaya ketika telah menjadi sebuah produk hukum, atau menjadi undang-undang (UU), sudah matang," katanya kepada pers, terkait penundaan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang semula dijadwalkan pada Rapat Paripurna tanggal 26 Februari, diundur ke hari Kamis (28 Februari 2008). "Kami menunda itu (pengesahan RUU Pemilu) untuk lebih mematangkan hal-hal yang bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Agung Laksono, usai menerima kunjungan kehormatan Parlemen Jerman yang dipimpin Hans-Ulrich Klose (Ketua Komisi Luar Negeri Parlemen Jerman) dan Duta Besar Iran Behrooz Camanvandi di ruang tamu Ketua DPR RI, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan, meskipun berjalan agak lamban, pembahasan yang dilakukan mengalami kemajuan. "Ini merupakan hasil dari demokrasi kita. Suara yang besar maupun kecil harus didengar," tegasnya. Agung Laksono juga menegaskan, penundaan pengesahan RUU Pemilu bukan karena ada tarik menarik kepentingan antara DPR RI dengan pemerintah. "Pemerintah tidak ingin dilibatkan dalam voting," tandasnya lagi. Karena itu, lanjutnya, bila seluruh fraksi telah sepakat pada satu isu, pemerintah akan menyetujui. Menjawab pertanyaan soal status hukum calon anggota legislatif, Agung Laksono kemudian menjelaskan, mereka yang sudah tidak dalam pidana, hak-haknya harus "diputihkan". "Dalam UU ini nantinya bila seseorang telah dihukum di atas lima tahun, meskipun sudah bebas, tidak dapat menjadi Anggota DPR RI lagi. Sepertinya hak politiknya tidak sempurna lagi, meskipun sudah mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan sudah bertobat. Tapi UU kita tidak memberi peluang lagi. Ini kami anggap tidak selaras lagi dengan hak asasi manusia," katanya. Agung Laksono lalu menegaskan, bila seseorang memang sedang terlibat kasus pidana, tidak dapat menjadi Anggota DPR RI. "Namun bila telah habis masa hukuman, dan berkelakuan baik, dapat menjadi pertimbangan. Sama haknya dengan warga negara yang lain," tandasnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008