Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan rekomendasi untuk menghapus hutan tanaman industri, karena keberadaan HTI tersebut merugikan masyarakat di daerah itu.

"Kita sudah secara resmi resmi memberikan rekomendasi pencabutan izin HTI kepada sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan tersebut," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Selasa.

Baca juga: Pemerintah cabut izin dua perusahaan hutan tamanan industri

Ia mengatakan beberapa poin rekomendasi pencabutan izin HTI tersebut diantaranya meminta Gubernur Kepulauan Babel segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan untuk melakukan kajian kembali ke sembilan perusahaan pemegang IUPHHK-HTI dengan melihat indikator realisasi konsesi.

Selain itu, rencana kerja umum, rencana kerja tahunan perusahaan pemegang IUPHHK , jumlah tenaga teknik bersertifikat, realisasi penanaman dan sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Rekomendasi itu juga memerintahkan gubernur mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan dari sembilan perusahaan tersebut sampai ada respon dari Kementerian LHK dan juga membentuk tim guna mengkaji kembali izin 9 perusahaan pemegang IUPHHK-HTI terutama izin amdal yang merupakan kewenangan kepala daerah ini.

DPRD Babel juga memerintahkan Inspektorat Babel untuk memeriksa Dinas Kehutanan yang telah menerbitkan rekomendasi perpanjangan rencana kerja tahunan.

"Hasil kajian DPRD, sejak awal izin HTI ini sudah bermasalah dan "ngawur" karena memporak-porandakan dan mempersempit ruang gerak masyarakat khususnya petani dan tidak sinkron dengan program pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertanian serta perkebunan," katanya.

Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus HTI DPRD Babel dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.

"Intinya harus diserahkan kepada masyarakat dan kemudian juga diinginkan adalah HTI itu berubah menjadi kehutanan sosial sehingga pemanfaatannya itu sesuai dengan kaidah yang mengaturnya," jelasnya.

Untuk pencabutan izin HTI sendiri, Pemprov Babel akan taat dengan kaidah dan norma yang mengaturnya. Namun jika ini adalah kewenangan pemerintah yang lebih tinggi, maka kita harus melakukannya secara bermartabat.

"Rekomendasi pencabutan HTI ini akan segera kami tindaklanjuti agar dicabut izinnya," ujarnya. 

Baca juga: Pemerintah kaji dampak penghentian izin HTI terhadap industri
Baca juga: Presiden minta pengkajian strategi pengembangan hutan industri

Pewarta: Aprionis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019