Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 17 pejabat terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dicekal, termasuk mantan gubernur BI Sudrajad Djiwandono dan Syahril Sabirin serta mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham, Syaiful Rachman, di Jakarta, Jumat, mengatakan cekal dengan nomor F4-IL.01.02-3.0076 itu mulai berlaku setahun sejak 13 Februari 2008. Selain ketiga orang itu, mereka yang dicekal terdiri atas mantan beberapa mantan geputi gubernur BI yaitu Maman Sumantri, Aslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea, dan Iwan Prawiranata. Kemudian mantan Direksi BI, Roswita Roza, Hendro Budianto, Lukman Boenyamin dan Paul Sutopo. Direktorat Imigrasi Depkumham juga memberlakukan cekal sejumlah pejabat dan mantan pejabat BI serta Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI/LPPI). Mereka adalah Analis BI Asnar Ashari, mantan Ketua YPPI Baridjusalam Hadi, Direktur LPPI Ratnawati Priono, Dandy Indarto Seno, serta R. Kuntowobosono. Dari kalangan DPR, Ditjen Imigrasi hanya memberlakukan cekal terhadap Antony Zeidra Abidin. Cekal terhadap para pejabat terkait kasus BI itu diberlakukan atas dasar permohonan cekal bernomor Kep-45/01/II/2008 yang dikirim oleh KPK pada 8 Februari 2008. Wakil ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, membenarkan hal itu. Menurut dia, KPK mengajukan permohonan atas pertimbangan untuk kemajuan pengusutan kasus tersebut. "Untuk mendukung proses penyidikan," katanya. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008