Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyatakan temuan Kementerian Perdagangan terkait sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU yang diduga melakukan kecurangan merupakan pintu masuk pembenahan tata kelola SPBU di Tanah Air.

"Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," kata Trubus Rahardiansyah dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal itu sangat perlu untuk dibongkar, ujar dia, karena pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak dan merugikan masyarakat.

Selain dijadikan titik tolak untuk melakukan pembenahan secara keseluruhan, ia menilai perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi karena menurutnya, kecurangan serupa sudah banyak terjadi.

"Supaya hal-hal ini tidak berulang. Kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," ucap Trubus.

Baca juga: Kedapatan gunakan alat tambahan, SPBU di Indramayu disegel

Lebih lanjut Trubus mengatakan pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, di samping kepentingan bisnis.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kementerian Perdagangan segera memperkarakan para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan.

"Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," tegas Inas.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, kata dia, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi, serta aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan.

Secara terpisah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat, sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Untuk memberikan efek jera, Chudry pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum. "Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang," harapnya.

Untuk diketahui, Kemendag menemukan tiga SPBU di jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019. Ketiga pom bensin berlokasi di Subang, Indramayu, dan Bekasi.

Baca juga: Kemendag tindak lanjuti dugaan praktik kecurangan di SPBU pantura

Baca juga: Pertamina akan tegas terhadap SPBU yang terbukti curang



 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019