Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memiliki fasilitas penahanan, selama ini menitipkan para tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Bareskrim Mabes Polri, atau di Polres Jakarta Selatan. Namun, di luar kebiasaan, KPK menempatkan mantan Kapolri Rusdihardjo yang ditahan sejak Rabu sore, di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kepala Divisi hukum Mabes Polri, Irjen Pol Ariyanto Sutadi, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, mengakui penahanan Rusdihardjo dilakukan di Markas Brimob, Kelapa Dua. Namun, Ariyanto mengatakan penahanan mantan orang nomor satu di Polri itu di Markas Brimob bukan suatu bentuk diskriminasi. "Rutan Markas Brimob kan sudah bagian dari Lapas yang resmi," ujarnya. Ariyanto mengaku tidak tahu bagaimana proses penahanan Rusdihardjo sehingga akhirnya mantan Duta besar RI untuk Malaysia itu ditahan di Kelapa Dua. "Yang melakukan penahanan kan KPK," ujarnya. Namun, ia mengatakan, Mabes dapat menentukan lokasi penahanan bergantung kondisi. "Kita minta tempat mana yang enak untuk tahanan. Tahanan harus dilindungi haknya," ujarnya. Selama Roesdihardjo diperiksa KPK, Divisi hukum Mabes Polri selalu mendampinginya. Bahkan, Ariyanto datang mendampingi Rusdihardjo saat ditahan oleh KPK. Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menyatakan pada prinsipnya KPK menitipkan tahanan kepada Mabes Polri. Sehingga, kata dia, bukan merupakan keputusan KPK di mana akan menempatkan Rusdihardjo. KPK menahan Rusdihardjo dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia. Selama kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005, Rusdihardjo sebagai Dubes diduga menerima uang pungutan liar dari mempraktikan SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp2 miliar.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008