Kendati rekapitulasi penghitungan suara sudah rampung, namun rapat pleno belum selesai karena masih ada perbaikan atau koreksi data pemilih di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Besar.
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menuntaskan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang digelar serentak antara pemilu presiden dengan pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi.

"Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di 23 kabupaten/kota sudah selesai," kata Komisioner KIP Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Minggu (12/5).

Kendati rekapitulasi penghitungan suara sudah rampung, kata dia, namun rapat pleno belum selesai karena masih ada perbaikan atau koreksi data pemilih di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Besar.

Oleh karena itu, KIP Aceh meminta KIP Aceh Timur dan KIP Aceh Besar berkoordinasi dengan panitia pengawas pemilihan atau panwaslih mengoreksi atau memperbaiki data pemilih.

Setelah perbaikan data pemilih ini baru, KIP Aceh menetapkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Timur.

"Hal serupa juga dilakukan di beberapa kabupaten/kota lainnya, seperti Kota Banda Aceh, rekapitulasi sudah selesai, tetap belum bisa ditetapkan karena data pemilih perlu perbaikan," kata Munawar Syah.

Menyangkut dengan perolehan kursi legislatif, Munawar Syah menyebutkan KPU RI yang akan menetapkannya. Penetapan perolehan kursi berdasarkan rekapitulasi KIP Aceh.

"Kalau ada informasi yang menyebutkan nama-nama calon legislatif terpilih, itu tidak meleset karena dihitung berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Tapi, yang menetapkannya nanti adalah KPU RI," kata Munawar Syah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019