Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRK Aceh Besar sudah berulang empat kali. Namun, persoalan yang sama, yakni rekomendasi Panwaslih Aceh Besar selalu mencuat.
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Besar menunda rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi saat rapat berlangsung sebelumnya.

Ketua KIP Aceh Besar Cut Agus di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, rapat pleno yang ditunda tersebut hanya untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan anggota DPRK Aceh Besar.

"Sedangkan rekapitulasi suara pemilihan presiden, anggota DPD RI, anggota DPR RI, dan DPR Aceh sudah selesai kami lakukan. Hasil perolehan suaranya juga sudah ditetapkan dalam rapat pleno," kata Cut Agus.

Hanya saja, lanjut dia, ketika rapat pleno untuk pemilihan DPRK Aceh Besar, saksi-saksi partai politik selalu menginterupsi agar KIP Aceh Besar melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar.

Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar di antaranya memerintahkan penghitungan ulang di 15 dari 23 kecamatan. Serta memerintahkan KIP Aceh Besar menunda rapat pleno.

"Kami tidak bisa melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar karena cacat hukum. Seharusnya, penghitungan ulang sudah selesai dilakukan di tingkat kecamatan, tidak lagi dalam rapat pleno tingkat kabupaten," kata Cut Agus.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRK Aceh Besar sudah berulang empat kali. Namun, persoalan yang sama, yakni rekomendasi Panwaslih Aceh Besar selalu mencuat.

Persoalan ini menyebabkan kericuhan dan kerusuhan oleh massa partai politik. Hal ini membuat penyelenggara pemilu, baik komisioner KIP Aceh Besar maupun panitia pemilihan kecamatan atau PPK tidak bisa bergerak.

"Kondisi ini membuat kami maupun PPK merasakan intimidasi dan syok. Kami juga mengkhawatirkan keselamatan kami, sehingga rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRK Aceh Besar terpaksa ditunda," kata Cut Agus.

Cut Agus belum bisa memastikan sampai kapan penundaan rapat pleno tersebut. KIP Aceh Besar berupaya penundaan tidak melewati batas waktu tahapan hingga 22 Mei mendatang.

"Kami akan berkoordinasi dengan KIP Aceh serta unsur pimpinan daerah dan partai politik, membicarakan keberlanjutan rapat pleno. Kapan pasti rapat pleno dilanjutkan, kami belum bisa menyampaikannya sekarang," pungkas Cut Agus.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019