Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ucap Febri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sekitar 65 barang bukti dokumen dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Hari ini, KPK menyampaikan dan memperlihatkan sekitar 65 barang bukti dokumen yang relevan dengan perkara ini dan menghadirkan satu orang ahli pidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pengajuan barang bukti dan ahli pidana itu, lanjut Febri, untuk membuktikan dan sekaligus menguatkan argumentasi KPK yang sudah terdapat dalam jawaban KPK atas praperadilan Rommy yang dibacakan pada Selasa (7/5).

"Kami mengargumentasikan ada cukup banyak bahkan hampir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY (Romahurmuziy) di praperadilan tersebut keliru," kata dia.

Febri pun menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Rommy tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK karena kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Febri.

Dalam persidangan praperadilan yang diajukan Rommy itu juga terungkap bahwa dalam jawaban tim Biro Hukum KPK disebut Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu diberikan pada saat kegiatan kunjungan Menag ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019