Jakarta (ANTARA) - Direktur umum dan operasional Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Surahman Hakim, menyarankan kepada pasien dan keluarga pendamping untuk berkonsultasi dengan KPU karena hak memilih mereka tidak terakomodasi di TPS rumah sakit.

"Kami hanya penyedia yang memfasilitasi TPS, kalau memang terkendala memilih sebaiknya lapor penyelenggara," kata dia di Jakarta, Rabu.

Saran Surahman ini menjawab keluhan sejumlah pasien dan keluarga pasien yang tidak bisa memberikan hak suara merekan lewat TPS 34 RSCM.

Belasan pesien dan keluarga pendamping ingin memberikan hak suara mereka, namun terkendala tidak memiliki formulir pindah memilih dari TPS asal.

Mereka tidak sempat mengurus formulir pindah memilih A5 karena beberapa alasan, dan hanya membawa KTP serta surat undangan yang diterima dari petugas TPS asal.

"Ya kami fokus mengurus keluarga yang sakit, dan tidak terpikir bakal masuk rumah sakit, sakit kan tidak direncanakan," ujar salah seorang keluarga pasien Fanny Sulistyo.

Hal senada juga disampaikan oleh keluarga pasien lainnya, Yudi Candra, iantak menyangka istrinya masuk rumah sakit sebelum hari pemungutan suara.

"Kan tidak ada waktu lagi untuk mengurusnya, kami yang seperti ini harapannya diberi kesempatan memilih tanpa harus menyertakan A5," ujarnya.

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra dan Ganet Dirgantara
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019