Parigi (ANTARA) - Dua lokasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah masuk dalam kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) untuk kepentingan pengelolaan sumber daya mineral itu secara legal.

Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Muh Idrus, di Parigi, Jumat mengatakan kontrak karya milik CPM diterbitkan pada awal 2019 yang mencakup dua lokasi pertambangan emas di daerah itu.

Sebelumnya ada empat lokasi sasaran rencana kontrak karya, namun pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meminta dua lokasi lainnya dibatalkan dan permintaan itu telah disahuti pihak perusahaan.

"Dua wilayah dibatalkan yakni Kecamatan Sausu dan Parigi Barat, sedangkan dua lainnya disetujui yakni Kecamatan Palasa dan Moutong," ungkap Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup ini namun tidak merinci luas lahan kontrak karya tersebut.

Dia menyebut kontrak karya merupakan bentuk kerja sama yang dibangun antara pemerintah pusat dan pihak swasta asing atau patungan antara perusahaan asing dengan nasional yang berpedoman pada UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum.

Menurut dia, kegiatan pertambangan tanpa izin masih cukup marak di kabupaten tersebut. Dari rapat koordinasi lintas sektor, ditemukan tujuh lokasi pertambangan ilegal yang masih beroperasi meskipun pemerintah setempat dan kepolisian telah mengeluarkan surat edaran.

Tujuh tambang tanpa izin yang sudah teridentifikasi itu beradi di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, kemudian Desa Air Panas, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Sedangkan di wilayah utara kabupaten tersebut berada di Deaa Alo'o, Kecamatan Ampibabo, Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Dusun Dengki, Desa Lambunu dan Desa Lobu, Kecamatan Moutong.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong Irfan Maraila mengatakan ditinjau dari sisi lingkungan, pihaknya memiliki kewenangan dalan pengawasan kegiatan pertambangan termasuk mengkaji dokumen lingkungan.

Irfan mengaku sejauh ini belum menerima dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kegiatan pertambangan umum yang di kelolah CPM di Kabupaten itu.

"Jika sudah ada amdal, maka itu menjadi acuan kami melakukan pemantauan lapangan, tetapi sejauh ini dokumen itu belum kami terima," tambahnya.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengeluarkan izin pertambangan melekat pada pemerintah provinsi melalui Dinas Pertambangan.

Selain pertambangan umum di Parigi Moutong, kontrak karya lainnya dikelolah CPM berada di wilayah pertambangan Poboya Kota Palu.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019