Banda Aceh (ANTARA) - Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, H T Bustamam menagih janji Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terkait hasil lelang ikan sitaan di Kapal MV Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand.

"Masih tercatat dimemori saya, pada peringatan Hari Nusantara tanggal 13 Desember 2015 di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Menteri Susi berjanji kepada nelayan Aceh akan menghibahkan uang hasil lelang ikan sitaan di Kapal Silver Sea untuk nelayan Aceh," kata Bustamam di Banda Aceh, Selasa.

Sekarang, Pelabuhan Perikanan Samudera disingkat PPS Lampulo telah berubah nama menjadi PPS Kutaraja, Banda Aceh.

Kala itu Menteri KKP, Susi Pudjiastuti meminta kepada rakyat Aceh mendoakan agar proses hukum terkait Kapal Silver Sea 2 berbendera Thailand dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia dan ikan hasil lelang dihibah untuk Nelayan Aceh melalui Yayasan Pangkai Meureuno Aneuk Nelayan (YPMAN) Aceh, kenang Panglima Laot Aceh.

"Sekarang sudah ada putusan tetap, kapal itu beserta isinya dirampas untuk negara dan nelayan Aceh menangih janji Ibu Menteri tersebut," ucap Bustamam.

Kapal SS-2 bobotnya 2.285 Gross Tonage (GT) bermuatan 1.930 ton ikan campur bersama 19 Anak Buah Kapal (ABK) semula terdeteksi di perairan Pulau Jawa hendak menuju Thailand dan ditangkap Kapal 385 KRI Teuku Umar 80 mil dari lepas pantai Sabang, Provinsi Aceh pada Rabu 12 Agustus 2015. Selanjutnya digiring serta ditambat di Dermaga TNI AL Lanal Sabang.

Pengadilan Negeri Sabang, Provinsi Aceh dalam sidang putusan pelanggaran perikanan telah memutuskan perkara Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand bersama ikan hasil lelang dirampas untuk negara Indonesia.

"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana kemaritiman dan didenda Rp250 juta atau diganti dengan kurungan penjara 6 (enam) bulan," kata Hakim Ketua Zulfikar, SH.MH yang memimpin sidang Perkara Nomor : 21/Pid/Sus/2017/PN-SAB yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas II Sabang, di Pengadilan Sabang, 19 Oktober 2017.

"Yotin Kuarabiab terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Jo. Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan," tambah Hakim Ketua Zulfikar.

Dalam amar putusan tersebut Hakim Ketua juga menyatakan, "Yotin Kuarabiab (terdakwa/Nahkoda Kapal Silver Sea 2) terbukti bersalah dan ikan hasil lelang sebanyak 1.930 ton, Rp2,579 miliar di Mako Lanal Sabang 19 Juli 2016 bersama isi dan dokumen kapal dirampas untuk negara," ujarnya.

Pembacaan putusan tersebut juga dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Irwansyah, Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm Zulkarnain, SH, MH., Direktur Penangkapan dan Penindakan PSDKP Fuad Himawan, Kepala Pangkalan PSDKP Banda Aceh Basri.

Kemudian, Nahkoda kapal Silver Sea (SS-2) Yotin Kuarabiab yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran perikanan sudah menerima Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang tersebut.

Hal tersebut dinyatakan Yotin Kuarabiab warga Negara Thailand dalam surat pernyataan usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Sabang dan turut serta ditandatangani oleh Panitra Pengganti TSB Zulfikaruddin, SH.

Jaksa Agung RI, M Prasetyo telah menyerahkan Kapal Silver Sea 2 kepada Menteri KKP, Susi Pudjiastuti serta sudah ditandatangani berita acara serah terima di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019). 

Baca juga: Jaksa Agung serahkan Kapal Silver Sea 2 kepada Menteri KP
Baca juga: KRI Teuku Umar-385 tangkap kapal ikan Vietnam
Baca juga: 125 kapal pencuri ikan ditenggelamkan serentak

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019