"Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017
Jakarta (ANTARA) - Seluruh korban anjloknya kereta rel listik (KRL) Jatinegara-Bogor terjamin asuransi kesehatan dari PT Jasa Raharja (Persero).

“Berdasarkan pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban kecelakaan tersebut terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No 15 tahun 2017,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia menyebutkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan Ambulance dari TKP ke Rumah Sakit sebesar maksimal Rp500.000.

Tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin Korban luka-luka, saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.

Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut di RS PMI, di antaranya Kristianti, Tasya, Nurhayati dan Lilis Septiani.

Sementara itu, di RS Salak, di antaranya Hj. Nenih, Fandi Suryadi, Resti Pendawati, Fatan, Ailsha,Yakub, Maryunita, Mia, Lisa, dan Safa.

Budi menyampaikan prihatin atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan. 

Baca juga: Menhub minta evakusi kereta anjlok rampung malam ini

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019