Lebak, Banten (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan menelantarkan lahan dan tidak dimanfaatkan untuk pertanian maupun perkebunan.

"Kita prihatin jika lahan puluhan hingga ribuan hektare ditelantarkan," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, di Lebak, Kamis.

Penelantaran lahan tentu akan berdampak terhadap ketersediaan pangan juga peningkatan pendapatan ekonomi.

Sebab, lahan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan budi daya pertanian juga perkebunan.

Apabila lahan itu ditelantarkan maka akan menimbulkan kemiskinan juga kesulitan ketersediaan pangan.

Karena itu, MUI Lebak mengharamkan lahan yang ditelantarkan oleh pemiliknya dengan tidak dimanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan.

"Kami berharap lahan-lahan telantar itu bisa digarap masyarakat dan bersinergi dengan kebijakan Bupati Iti Octavia melalui program "Lebak Sejahtera" itu," katanya.

Menurut dia, pemerintah menargetkan Indonesia mampu berswasembada pangan nasional, sehingga tidak kembali impor dari luar negeri.

Namun, persoalan ketersediaan pangan banyak lahan-lahan yang jumlahnya hingga hektaran baik milik pemerintah, BUMN, perorangan, perusahaan maupun lembaga ditelantarkan.

Padahal, jika dimanfaatkan dan digarap masyarakat akan menyumbangkan swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat.

MUI Lebak juga mengapresiasi lahan milik Perum Perhutani yang digarap masyarakat untuk pengembangan jagung di Kecamatan Gunung Kencana hingga menyumbangkan ketersediaan pangan.

Bahkan, masyarakat sebagai penggarap bisa memenuhi kebutuhan jagung untuk perusahaan pakan di Provinsi Banten.

"Saya kira pemanfaatan lahan itu tentu mendongkrak pendapatan ekonomi warga, sehingga dapat meminimalisasi kemiskinan dan pengangguran," ujarnya.

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019