Jakarta (ANTARA) - Pemerintah daerah didorong untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas karena pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

"UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penanganan penyandang disabilitas merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah sekaligus kerja sama lintas sektor.

Kementerian Sosial juga memastikan, tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas atau malah menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 18/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, justru untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Hal ini akan ditindaklanjuti dengan penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial khususnya SDM pelaksananya termasuk pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

"Dapat kami pastikan, bahwa Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos No. 18/2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat.

Sebelumnya sekitar 80 orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di kantor Kementerian Sosial. Mereka mengemukakan aspirasi tentang layanan di balai di bawah pengelolaan Kemensos.

Baca juga: Panti sosial luar Jawa banyak berubah fungsi
Baca juga: Kemensos siapkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Baca juga: Kemensos ingatkan dinas sosial lakukan pengawasan




 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019