Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah dari Perusahaan Pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-166/NB.223/2018.

"Dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT Intan Baruprana Finance TBK dilarang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi OJK yang dikutip dari laman resmi OJK di Jakarta, Sabtu.

Anto mengatakan bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan (outstanding) di unit usaha syariah Intan Baruprana, maka penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBF).

Unit bisnis syariah IBF berdiri pada 2010. OJK belum membeberkan alasan pencabutan izin usaha syariah di IBF. Adapun IBF didirikan pada tahun 1991. Pada 2003, IBF diakuisisi oleh PT Intraco Penta Tbk. IBF  banyak bergerak dalam penyaluran pembiayaan barang modal multi merek, alat transportasi dan mesin.

Baca juga: OJK cabut izin usaha BPR Bintang Ekonomi Sejahtera
Baca juga: OJK tingkatkan koordinasi fungsi dan tugas dengan LPS
Baca juga: OJK paparkan perkembangan signifikan pasar modal syariah

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019