Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan kembali hangat diperbincangkan karena beberapa pasal dianggap lucu dan tidak melibatkan perwakilan musisi dalam merumuskan hal itu.

Sebagai salah satu musisi, Armand Maulana pun mengemukakan pendapatnya.

Ia merasa  pasal-pasal yang tercantum dalam RUU permusikan tidak disosialisasikan dengan maksimal.

Baca juga: Armand Maulana-Dewi Gita rilis single duet

"Saya sih setuju saja kalau disosialisasikan dulu dan mendapat persetujuan dari seluruh musisi. Musisi itu banyak lho, enggak cuma Armand Maulana, enggak cuma GIGI, RAN. Tapi, ada juga Fourtwnty, Deadsquad. Paling tidak 85 persen musisi Indonesia," kata Armand saat berbincang di Jakarta, Kamis.

Menurut Armand, pasal yang ada dalam draft RUU saat ini tidak sempurna. Sebab, apa yang tercantum di dalamnya belum mewakili para musisi.

Baca juga: Dewi Gita : Armand Maulana pernah putus asa berkarir

"Kalau sudah disetujui semua musisi mungkin pasal-pasalnya sudah sempurna. Kalau cuma 40 persen saja yang setuju, 60 persennya ke mana? Sedangkan, kemarin kan ya tahu sendiri seperti apa," ujar vokalis GIGI itu.

Armand sangat menyayangkan kurangnya sosialisasi para musisi yang terlibat dalam perumusan RUU Permusikan.

Ia menilai, hal tersebut harus disampaikan kepada seluruh musisi.

Baca juga: Armand Maulana-Dewi Gita berbagi rahasia harmonis pernikahan

"Sosialisasinya itu selalu lemah. Apapun enggak cuma permusikan ya, semua di Indonesia sosialisasinya lemah. Apapun yang akan diterapkan please banget disosialisasikan terlebuh dulu," ucap Armand.

Ada beberapa pasal yang disoroti dalam draft RUU permusikan yang dianggap lucu oleh para musisi, salah satunya adalah pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, "Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."


Baca juga: Sejoli Armand-Dewi Gita siapkan kejutan di konser perdana

Baca juga: Kisah haru di balik lagu "11 Januari"

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019