Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama melunasi tunjangan guru madrasah bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki SK Inpassing dan lulus sertifikasi.
   
"Pemenuhan pembayaran tunjangan tak semudah membalik telapak tangan karena terbatasnya APBN," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Rabu.
   
Inpassing atau penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS sejak tahun 2011 telah menjangkau 120.492 orang.

Namun SK Inpassing baru dimulai Januari 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.
   
Lukman mengatakan pemenuhan pembayaran kepada guru-guru di lingkungan Kemenag terus diperjuangkan. Dia berharap pembayaran tunjangan itu dapat memicu semangat mengajar para guru sehingga semakin profesional menjalankan tugasnya.
   
Adapun penyaluran tunjangan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 tahun tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Tunjangan guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan dibayarkan sebesar lunas satu bulan gaji pokok yang diterimanya.
   
Sedangkan untuk Guru Bukan PNS dibayarkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
   
Kemenag mencatat dari tahun ke tahun jumlah guru terus meningkat tetapi kuota sertifikasi jumlahnya terbatas. Tahun 2018 alokasi anggaran untuk sertifikasi guru madrasah hanya untuk 7.280 orang tapi jumlah guru lebih dari itu. 

Baca juga: Kemenag usulkan Anggaran Inpassing Guru Madrasah Rp1,2 triliun
 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019